Terlilit Utang, Warga Kertosono Nekat Bunuh Teman Demi Rampas Uang Rp114 Juta

- Editor

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | BESOKLAGI.COM – Jajaran Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang warga di Dusun Sumberkepuh, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot. Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat malam (16/8/2025) dan langsung mendapat perhatian serius dari kepolisian.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama tim penyidik serta pemanfaatan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Kami berkomitmen untuk merespons cepat kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Bukti CCTV sangat membantu tim dalam mengidentifikasi pelaku,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga  Turut Dukung Komitmen Program 100 Hari Kerja Presiden RI, Polisi Semampir Gagalkan Perjudian Online di Surabaya

Pelaku Terlilit Utang

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial MA (35), warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono. Ia berhasil ditangkap polisi pada Rabu malam (20/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menjelaskan bahwa motif pelaku berawal dari persoalan utang. Dari pemeriksaan, MA diketahui memiliki utang sebesar Rp60 juta kepada korban. Lantaran terdesak kebutuhan dan tidak mampu melunasi, pelaku nekat mengakhiri nyawa korban.

Tak berhenti di situ, usai melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia, MA membawa kabur uang tunai sebesar Rp114 juta yang tersimpan di rumah korban.

Baca Juga  Wali Kota Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Sektor Perikanan, Pokdakan di Salatiga Dapat Bantuan Sarpras

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Motifnya jelas karena utang, dan kini yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Sukaca.

Jerat Hukum Berat

Atas perbuatannya, MA kini dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.

Peringatan Bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi sorotan di wilayah Nganjuk karena menunjukkan bagaimana masalah utang dapat berujung pada tindak kejahatan brutal. Aparat kepolisian menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap aksi kriminal serupa.

Baca Juga  Pisah Sambut Penuh Haru: Anton Adi Ristanto Siap Lanjutkan Legasi dan Perkuat Sinergi Layanan

“Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tindakan kriminal dengan kekerasan tidak akan mendapat toleransi di wilayah hukum Polres Nganjuk. Aparat berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang,” tandas Kapolres Henri.

Masyarakat berharap agar penegakan hukum berjalan maksimal sehingga memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjaga rasa aman di tengah warga Nganjuk. (*)

Berita Terkait

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan
Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang
Respons Cepat TNI, Danrem 073 Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Ungaran Timur
Kabar Baik! Proyek Exit Tol Patimura Salatiga Segera Dibangun
Dahului Truk dari Kiri, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Tengaran

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:42

Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:24

Kabar Baik! Proyek Exit Tol Patimura Salatiga Segera Dibangun

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:00

Dahului Truk dari Kiri, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Tengaran

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:40

Ramadan di Rutan Salatiga, Momentum Introspeksi dan Pembentukan Karakter

Berita Terbaru