Bermotif Malu, Berujung Jeruji: Polisi Berhasil Ungkap Kasus Jasad Bayi Dibuang di Tengaran

Imam Prabowo

- Editor

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB SEMARANG | BESOKLAGI.COM – Tabir misteri penemuan jasad bayi dalam kantong plastik bermotif lurik yang mengguncang warga Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada 6 Mei 2025 akhirnya terungkap. Jajaran Polres Semarang berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, yang ternyata merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut.

Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Condrowulan Polres Semarang pada Rabu, 15 Mei 2025.

“Pelaku adalah P (43), warga Kecamatan Tengaran. Berdasarkan hasil penyelidikan tim di lapangan, yang bersangkutan berhasil diamankan pada hari Senin, 12 Mei 2025,” terang AKBP Ratna di hadapan awak media, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas AKP Pri Handayani, S.H.

Baca Juga  Paring Pangéranipun Janda Sugih Donya, Salah Sijiningipun Saking Indonesia

Kronologi Penemuan: Dari Barang Bekas ke Fakta Mengguncang

Kasus ini bermula ketika seorang warga yang sedang mencari barang bekas di sekitar Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, menemukan sebuah kantong plastik bermotif lurik. Awalnya, ia mengira bungkusan tersebut berisi botol bekas. Namun, rasa terkejut dan panik muncul saat mengetahui isi sebenarnya: jasad seorang bayi perempuan yang masih lengkap dengan tali pusar (ari-ari).

Temuan itu segera dilaporkan ke pihak berwajib, dan jenazah bayi dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk dilakukan autopsi. Hasilnya menunjukkan bahwa bayi memiliki panjang 50 cm dan berat 2,4 kilogram. Penyebab kematian diidentifikasi sebagai kondisi lemas, bukan karena luka fisik.

Dilahirkan Diam-diam, Diakhiri Secara Tragis

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui melahirkan sendiri di rumahnya pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB tanpa bantuan medis. Pelaku mengaku panik dan takut ketahuan oleh keluarga maupun masyarakat sekitar karena kehamilan tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.

Baca Juga  Terungkap! Hutang Jadi Motif Dukun Palsu Habisi Pasutri dengan Racun, Polda Jatim Berhasil Ringkus Pelaku

Dalam kondisi panik dan penuh tekanan, pelaku kemudian membekap mulut serta hidung bayi hingga lemas dan meninggal dunia. Bayi yang baru lahir itu kemudian dibungkus menggunakan plastik bermotif lurik dan disembunyikan dalam jok sepeda motor.

“Dalam perjalanan mencari lokasi pembuangan, pelaku menemukan jaket warna hitam. Jaket itu kemudian digunakan untuk membungkus kembali jenazah bayi sebelum dimasukkan lagi ke plastik,” lanjut AKBP Ratna.

Pelaku akhirnya membuang jasad bayi di Jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, yang dinilai cukup tersembunyi dan jauh dari pantauan warga.

Motif: Rasa Malu dan Tekanan Sosial

Baca Juga  Gemblong Singkong Tembus Rekor Nasional: Kampung Singkong Salatiga Angkat Warisan Kuliner Tradisional

Motif utama pelaku melakukan perbuatan keji tersebut adalah karena rasa malu dan takut diketahui masyarakat atas kehamilannya yang tidak sah secara hukum maupun agama. Tekanan mental dan sosial mendorong pelaku mengambil keputusan fatal yang kini harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Jerat Hukum Menanti

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar tidak ada lagi bayi yang menjadi korban karena ketidaksiapan dan tekanan sosial. Kami mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dan peduli terhadap kondisi lingkungan sekitarnya,” tutup AKBP Ratna. (*)

Berita Terkait

Kodim 0714/Salatiga Gandeng Komunitas Rubicon Off Road Bangun Jembatan untuk Warga
Pelayanan Ramah Lansia: Satlantas Salatiga Resmikan Loket Prioritas BPKB
Polisi di Salatiga Bantu Warga Kehabisan Bensin, Aksi Humanis Aiptu Hery Tuai Apresiasi
Pengurus PWI Jateng 2025–2030 Resmi Dilantik, Diapresiasi sebagai Pengurus yang Komplet dan Kompak
Wali Kota Salatiga Resmikan 908 PPPK pada Upacara HUT ke-54 KORPRI
Remaja 16 Tahun Tewas dalam Kecelakaan di Salatiga, Polisi Kejar Kendaraan yang Terlibat
Kodim 0714/Salatiga dan Komunitas “Jaga Tirta” Bersinergi Bersihkan Sungai Kridanggo
Satpas Salatiga Edukasi Ojol soal SIM Lewat Program Sosialisasi dan Sarapan Gratis

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:13

Kodim 0714/Salatiga Gandeng Komunitas Rubicon Off Road Bangun Jembatan untuk Warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 03:57

Pelayanan Ramah Lansia: Satlantas Salatiga Resmikan Loket Prioritas BPKB

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:20

Polisi di Salatiga Bantu Warga Kehabisan Bensin, Aksi Humanis Aiptu Hery Tuai Apresiasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:21

Pengurus PWI Jateng 2025–2030 Resmi Dilantik, Diapresiasi sebagai Pengurus yang Komplet dan Kompak

Senin, 1 Desember 2025 - 07:37

Wali Kota Salatiga Resmikan 908 PPPK pada Upacara HUT ke-54 KORPRI

Jumat, 28 November 2025 - 05:30

Kodim 0714/Salatiga dan Komunitas “Jaga Tirta” Bersinergi Bersihkan Sungai Kridanggo

Jumat, 28 November 2025 - 03:00

Satpas Salatiga Edukasi Ojol soal SIM Lewat Program Sosialisasi dan Sarapan Gratis

Rabu, 26 November 2025 - 23:48

Tragedi Panen Jengkol: Basuwi Meninggal Usai Jatuh dari Pohon Setinggi 7 Meter

Berita Terbaru