Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | BL – Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 197 pelaku kriminal dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung selama beberapa pekan terakhir. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan peredaran petasan ilegal, (12/03/25).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya handphone, uang tunai, kartu remi, serta 48,76 butir obat-obatan terlarang. Selain itu, ditemukan pula peralatan untuk merakit petasan ilegal, yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Para tersangka terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari perjudian online dan konvensional hingga peredaran narkoba. Untuk perjudian online, ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara, sementara pelaku narkoba bisa dijerat hingga 20 tahun penjara,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing.
Petasan Ilegal: Dari Produksi Rumahan ke Pasar Gelap
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap dalam operasi ini adalah produksi petasan ilegal. Seorang tersangka diketahui membeli bahan baku secara sembunyi-sembunyi, kemudian merakit petasan dalam jumlah kecil dan menjualnya ke toko-toko serta masyarakat sekitar. Praktik ini sangat berbahaya karena sering kali dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Komitmen Kepolisian: Operasi Pekat Berlanjut
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa Operasi Pekat akan terus digencarkan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.
Polresta Sidoarjo juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam menekan angka kriminalitas. Dengan keterlibatan aktif semua pihak, diharapkan wilayah Sidoarjo semakin aman dari ancaman penyakit masyarakat. (*)