Laporan: Imam Prabowo
GROBOGAN | BL – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Grobogan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga pelaku pencurian serta seorang penadah, sekaligus menyita 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil sebagai barang bukti.
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono serta Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang, menyampaikan hasil pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Senin (10/2/2025).
“Keempat pelaku yang kami amankan adalah TP, warga Kudus; WN, warga Kecamatan Kradenan; SA, warga Kecamatan Gabus; serta JM, warga Kecamatan Brati yang berperan sebagai penadah. Dari tangan mereka, kami berhasil menyita 15 unit motor dan 2 unit mobil curian,” ujar Kapolres.
Penelusuran dan Penangkapan Pelaku
Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi. Warga melihat JM kerap menawarkan kendaraan dengan harga miring melalui media sosial, terutama Facebook, dan menggunakan sistem transaksi langsung atau Cash on Delivery (COD).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan JM pada 1 Februari 2025. Dari keterangan JM, penyidik kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku utama yang bertanggung jawab atas pencurian kendaraan tersebut.
Menurut AKP Agung Joko Haryono, ketiga pelaku melakukan aksinya secara terpisah dan tidak tergabung dalam satu jaringan. Mereka mencuri kendaraan di beberapa lokasi berbeda, yakni:
1. Kecamatan Kradenan, tempat salah satu pelaku pertama kali beraksi.
2. Area parkir RSUD, di mana pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
3. Rumah warga, di mana pelaku mencuri motor yang diparkir di halaman rumah tanpa pengamanan yang memadai.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita lima unit motor yang berkaitan langsung dengan kasus ini.
Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku
Kapolres memastikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai dengan peran masing-masing dalam tindak kejahatan ini:
TP, WN, dan SA, sebagai pelaku pencurian, dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
JM, sebagai penadah, dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam aksi curanmor ini.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres Grobogan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, terutama jika kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.
“Kami mengingatkan warga agar tidak tergiur harga murah tanpa kelengkapan dokumen. Jika menemukan aktivitas jual beli kendaraan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian, dalam kesempatan tersebut, Kapolres Grobogan secara simbolis menyerahkan kembali salah satu sepeda motor yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya yang sah.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap dapat menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Grobogan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam transaksi jual beli kendaraan. (*)