Polres Grobogan Ringkus 4 Pelaku Curanmor, Jual Kendaraan Curian via Medsos

- Editor

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

GROBOGAN | BL – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Grobogan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga pelaku pencurian serta seorang penadah, sekaligus menyita 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil sebagai barang bukti.

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono serta Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang, menyampaikan hasil pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Senin (10/2/2025).

Baca Juga  Polres Boyolali Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penganiayaan di Mojosongo yang Viral, Empat Pelaku Diamankan

“Keempat pelaku yang kami amankan adalah TP, warga Kudus; WN, warga Kecamatan Kradenan; SA, warga Kecamatan Gabus; serta JM, warga Kecamatan Brati yang berperan sebagai penadah. Dari tangan mereka, kami berhasil menyita 15 unit motor dan 2 unit mobil curian,” ujar Kapolres.

Penelusuran dan Penangkapan Pelaku

Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi. Warga melihat JM kerap menawarkan kendaraan dengan harga miring melalui media sosial, terutama Facebook, dan menggunakan sistem transaksi langsung atau Cash on Delivery (COD).

Baca Juga  Hujan Tak Surutkan Tugas: Sigap dan Tanggap, Peran Babinsa di Tengah Banjir Banyubiru

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan JM pada 1 Februari 2025. Dari keterangan JM, penyidik kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku utama yang bertanggung jawab atas pencurian kendaraan tersebut.

Menurut AKP Agung Joko Haryono, ketiga pelaku melakukan aksinya secara terpisah dan tidak tergabung dalam satu jaringan. Mereka mencuri kendaraan di beberapa lokasi berbeda, yakni:

Baca Juga  Deru Mesin dan Persaudaraan: Fun Off-road “Seduluran Selawase” Guyubkan Pecinta Jeep Salatiga

1. Kecamatan Kradenan, tempat salah satu pelaku pertama kali beraksi.

2. Area parkir RSUD, di mana pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

3. Rumah warga, di mana pelaku mencuri motor yang diparkir di halaman rumah tanpa pengamanan yang memadai.

Baca Juga  Gaji Pensiun Anggota DPR Sasampunipun 5 Tahun Lelampahan

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita lima unit motor yang berkaitan langsung dengan kasus ini.

Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku

Kapolres memastikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai dengan peran masing-masing dalam tindak kejahatan ini:

Baca Juga  Libur Nataru Aman dan Nyaman, PLN UP3 Salatiga Hadirkan Posko SPKLU di Empat Rest Area

TP, WN, dan SA, sebagai pelaku pencurian, dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

JM, sebagai penadah, dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam aksi curanmor ini.

Baca Juga  Krisis Keamanan dan Hukum: PortalIndonesiaNews.net Melawan Ancaman Intervensi Terkait Perjudian di Sragen

Imbauan kepada Masyarakat

Kapolres Grobogan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, terutama jika kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

“Kami mengingatkan warga agar tidak tergiur harga murah tanpa kelengkapan dokumen. Jika menemukan aktivitas jual beli kendaraan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.

Baca Juga  Salatiga Tingkatkan Elektronifikasi Transaksi untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Forum Jateng Digital 2024

Sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian, dalam kesempatan tersebut, Kapolres Grobogan secara simbolis menyerahkan kembali salah satu sepeda motor yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya yang sah.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap dapat menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Grobogan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam transaksi jual beli kendaraan. (*)

Berita Terkait

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama
JSIT Jawa Tengah Gelar Youth Leadership Training, Bekali Pemuda Hadapi Bonus Demografi
Mobil Tertimpa Pohon Pete di Tengaran, Pengemudi Selamat
Pengurus PAKASA Salatiga Resmi Dilantik, Budaya Jawa Diteguhkan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota
Sempat Hilang dari Anggaran, Insentif Guru Non-ASN Salatiga Tetap Dibayarkan
Ribuan Bibit Ditanam, Bukit Delok Jadi Simbol Pemulihan Merbabu
Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah
Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 11:00

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:59

JSIT Jawa Tengah Gelar Youth Leadership Training, Bekali Pemuda Hadapi Bonus Demografi

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:48

Mobil Tertimpa Pohon Pete di Tengaran, Pengemudi Selamat

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:26

Pengurus PAKASA Salatiga Resmi Dilantik, Budaya Jawa Diteguhkan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:10

Sempat Hilang dari Anggaran, Insentif Guru Non-ASN Salatiga Tetap Dibayarkan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:05

Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:54

Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:45

Kolaborasi Polri dan Petani, Polres Salatiga Sukseskan Panen Raya Jagung

Berita Terbaru

Talkshow di UKSW Salatiga yang dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

BERITA JATENG

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama

Senin, 26 Jan 2026 - 11:00

BERITA JATENG

Mobil Tertimpa Pohon Pete di Tengaran, Pengemudi Selamat

Minggu, 25 Jan 2026 - 04:48