Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibongkar: 22 TKP, Pelaku Utama Berhasil Ditangkap Polres Jember

- Editor

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ninis Indrawati

Editor: W Widodo

JEMBER | BL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember kembali mencatatkan prestasi dalam upaya memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria berinisial WS, yang diduga sebagai pelaku utama dalam sindikat curanmor lintas daerah, berhasil diringkus pada Sabtu (5/10/2024). WS terlibat dalam serangkaian aksi curanmor yang tersebar di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Jember sepanjang tahun ini.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan bahwa WS tidak beraksi sendirian. Ia merupakan bagian dari sindikat curanmor yang beroperasi di beberapa daerah di Jawa Timur. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih memburu satu rekan WS yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Wawali Nina Agustin Terkesan dengan Sambutan SMPN 10 Salatiga, Soroti Pendidikan Berkarakter dan Kesehatan Siswa

“Kami berhasil menangkap WS, namun satu anggota sindikat lainnya masih buron. Kami terus mengejarnya agar sindikat ini bisa sepenuhnya dibongkar,” ungkap AKBP Bayu Pratama dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember.

Dari hasil penyelidikan, WS diketahui sering beraksi di berbagai wilayah dalam naungan Polres Jember. Dalam aksinya, WS bersama sindikatnya dengan cepat mencuri kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, yang diparkir di tempat-tempat yang sepi pengawasan. Dari 22 aksi yang teridentifikasi, polisi baru berhasil menyita tiga unit sepeda motor yang masih dalam penguasaan WS. Sementara 19 unit lainnya telah dijual ke beberapa daerah lain, yang kini masih dalam pelacakan oleh pihak kepolisian.

“Tiga unit sepeda motor sudah kami amankan sebagai barang bukti, sedangkan 19 motor lainnya sedang kami selidiki jejaknya, karena sudah dijual oleh tersangka ke berbagai tempat di luar wilayah Jember,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Wali Kota Salatiga Gandeng BULOG Perkuat Ketahanan Pangan Lewat KKMP di Awal 2026

Penangkapan WS merupakan hasil dari peningkatan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya kasus pencurian sepeda motor di wilayah mereka. Pihak kepolisian, setelah menerima laporan, segera melakukan penyelidikan yang mendalam, mulai dari mengumpulkan bukti-bukti di lapangan hingga analisis pola kejahatan. Berkat kerja keras tersebut, akhirnya WS dapat dilacak dan ditangkap.

Atas tindakannya, WS akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian. Ancaman hukuman yang menanti WS adalah hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Baca Juga  Koramil dan BPBD Salatiga Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Sidorejo

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya, terutama di area parkir yang minim pengawasan. AKBP Bayu juga menegaskan bahwa polisi terus berupaya keras untuk menelusuri keberadaan jaringan sindikat ini dan mengungkap pelaku lainnya agar kasus curanmor di wilayah hukum Polres Jember dapat diminimalisir.

“Kami akan terus melakukan tindakan preventif dan represif untuk meminimalisir tindak kriminal seperti ini. Kami harap masyarakat juga bisa lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan terkait aktivitas curanmor,” tutupnya.

Dengan semakin meningkatnya kasus curanmor di beberapa wilayah, Polres Jember berjanji akan memperkuat pengamanan dan pengawasan, serta meningkatkan patroli di daerah-daerah yang rawan pencurian. (*)

 

Berita Terkait

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang
Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani
Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A
Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 03:43

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 07:57

Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:49

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25

Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Berita Terbaru