Larangan CBDC oleh Donald Trump dan Dampaknya bagi XRP

- Editor

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan Presiden Donald Trump untuk melarang pengembangan aset digital bank sentral (CBDC) menimbulkan berbagai spekulasi di komunitas kripto. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kebijakan ini akan berpengaruh terhadap XRP dan RLUSD, dua aset digital berbasis dolar AS yang banyak digunakan dalam transaksi kripto. 

Namun, larangan ini tidak secara langsung mempengaruhi kedua aset tersebut karena perintah eksekutif yang dikeluarkan hanya berfokus pada CBDC, bukan pada aset kripto yang dikembangkan oleh entitas swasta.

Kebijakan Baru Trump dalam Dunia Keuangan Digital

Sejak awal masa kepemimpinannya, Donald Trump telah mengambil berbagai keputusan penting dalam bidang ekonomi dan keuangan. 

Salah satunya adalah dengan menandatangani perintah eksekutif berjudul “Strengthening American Leadership in Digital Financial Technology.” 

Kebijakan ini secara resmi melarang pengembangan dan promosi CBDC di dalam maupun luar negeri, serta menghentikan seluruh proyek yang berkaitan dengan mata uang digital bank sentral.

Larangan CBDC dan Pengaruhnya Pada Harga XRP

Pelarangan CBDC ternyata tidak berdampak langsung pada harga XRP maupun RLUSD. Perintah eksekutif tersebut hanya menargetkan aset digital yang dikembangkan oleh bank sentral, sedangkan XRP dan RLUSD memiliki karakteristik yang berbeda. 

Baca Juga  VRITIMES Jalin Kerjasama Strategis dengan Triaspolitika.id dan Siarmerdeka.com untuk Perluas Jangkauan Konten Digital

XRP adalah aset digital yang tidak bergantung pada mata uang fiat atau institusi perbankan tertentu. Teknologi yang digunakan dalam transaksi XRP memungkinkan transfer nilai yang cepat dan efisien, terutama untuk lembaga keuangan. 

Sementara itu, RLUSD merupakan stablecoin berbasis dolar AS yang nilainya didukung oleh aset fisik, seperti deposito dan obligasi pemerintah. Aset ini bukan bagian dari sistem keuangan yang dikontrol oleh bank sentral.

Perbedaan Antara XRP dan CBDC

XRP beroperasi dalam jaringan terdesentralisasi melalui blockchain XRP Ledger (XRPL). 

Tidak ada otoritas pusat yang mengendalikan atau mengatur pergerakan XRP, meskipun Ripple—perusahaan yang mengembangkan teknologi XRPL—memiliki peran dalam ekosistem ini. 

Karena sifatnya yang terbuka dan independen, XRP tidak berada dalam lingkup regulasi CBDC yang ketat. 

Baca Juga  Evlin MFV, CEO Indogo dan Inovator Solusi Digital untuk UMKM, Terpilih sebagai Top Recruiter pada 10 Most Outstanding Member JCI Badung Bali

Oleh karena itu, meskipun AS melarang pengembangan CBDC, XRP tetap dapat beroperasi tanpa hambatan berarti di jaringan blockchain publiknya.

Stabilitas RLUSD dan Regulasi CBDC

Sementara itu, RLUSD berjalan di jaringan XRPL dan Ethereum dengan memanfaatkan XRP sebagai biaya transaksi. 

Salah satu keunggulan utama RLUSD adalah transparansi dan dukungan aset fisiknya, yang mencakup deposito dolar AS dan instrumen keuangan lainnya. 

Karena RLUSD diterbitkan oleh institusi swasta dan bukan oleh pemerintah, stablecoin ini tidak terpengaruh oleh regulasi CBDC yang diberlakukan di Amerika Serikat. 

Dengan demikian, RLUSD tetap dapat digunakan untuk transaksi tanpa terikat aturan yang sama dengan mata uang digital bank sentral.

Kesimpulan

Larangan CBDC yang diterapkan oleh pemerintahan Trump hanya berlaku untuk aset digital yang dikeluarkan oleh bank sentral dan tidak berdampak pada XRP maupun RLUSD. Kedua aset ini tetap dapat digunakan karena tidak termasuk dalam kategori CBDC yang diatur dalam perintah eksekutif tersebut. 

Baca Juga  Kolaborasi Safelog.ai dengan Berbagai Pihak dalam Mendukung Blue Heart Campaign: Bersama Lawan Perdagangan Manusia dan Lindungi Masa Depan Tenaga Kerja Indonesia.

Dengan begitu, para investor dan pengguna XRP serta RLUSD tidak perlu khawatir terhadap kebijakan baru ini. Sebaliknya, langkah ini semakin memperjelas batasan antara aset digital terdesentralisasi dengan aset digital yang dikontrol oleh pemerintah, sehingga pengguna tetap dapat melakukan transaksi dengan nyaman melalui platform crypto exchange seperti Bittime. Tunggu apalagi, jika kamu tertarik untuk jual beli XRP dan berbagai aset kripto lainnya, segera daftar dan mulai trading di Bittime sekarang juga!

Disclaimer

Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar di Bappebti yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Arfiana Maulina, Pendiri WateryNation Menjadi Juri Kompetisi Eco-Filter untuk Menginspirasi Generasi Muda dalam Inovasi Air Bersih
Pelanggan Sebut Taksi Listrik Evista yang Terbaik
APCO Digital Twin: Visualisasi Real-Time dan Monitoring Cerdas untuk Optimalisasi Aset
Transformasi Dunia Kerja dengan AI: Telkom Indonesia dan SuratPlus Dorong Literasi Digital di Kalangan Pelajar
Apa Itu Omnichannel? Kenapa Sangat Penting untuk Bisnis?
Mengenal BlockDAG: Teknologi Blockchain Masa Depan dengan Potensi Harga Fantastis
Kolaborasi Port Academy dan Mitra Industri Hadirkan Diklat IMO 3.25 di Lhokseumawe
Port Academy dan PT Phoenix Resources International Kolaborasi dalam Diklat IMO OPRC Level 1

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:13

Arfiana Maulina, Pendiri WateryNation Menjadi Juri Kompetisi Eco-Filter untuk Menginspirasi Generasi Muda dalam Inovasi Air Bersih

Senin, 10 Maret 2025 - 22:47

Pelanggan Sebut Taksi Listrik Evista yang Terbaik

Senin, 10 Maret 2025 - 21:01

APCO Digital Twin: Visualisasi Real-Time dan Monitoring Cerdas untuk Optimalisasi Aset

Senin, 10 Maret 2025 - 18:01

Transformasi Dunia Kerja dengan AI: Telkom Indonesia dan SuratPlus Dorong Literasi Digital di Kalangan Pelajar

Senin, 10 Maret 2025 - 05:19

Apa Itu Omnichannel? Kenapa Sangat Penting untuk Bisnis?

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:23

Mengenal BlockDAG: Teknologi Blockchain Masa Depan dengan Potensi Harga Fantastis

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:18

Kolaborasi Port Academy dan Mitra Industri Hadirkan Diklat IMO 3.25 di Lhokseumawe

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:15

Port Academy dan PT Phoenix Resources International Kolaborasi dalam Diklat IMO OPRC Level 1

Berita Terbaru