Polsek Cepogo Berhasil Bongkar Penipuan Sewa Kendaraan, Kerugian Capai Rp125 Juta

- Editor

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

BOYOLALI | BL – Unit Reskrim Polsek Cepogo bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku berinisial BMRRP (37), warga Kabupaten Sleman, ditangkap di wilayah Baki, Sukoharjo, pada Minggu (26/1/2025). Kasus ini menyebabkan kerugian hingga Rp125 juta dan menjadi bukti kerja keras serta sinergi aparat kepolisian.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam pengungkapan kasus ini. “Ini adalah bukti nyata dedikasi dan kerja sama yang solid antara Polsek Cepogo dan Tim Resmob Polres Boyolali. Saya mengapresiasi kinerja luar biasa semua personel yang bekerja cepat dan profesional,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Baca Juga  Kapolres Salatiga Pimpin Tabur Bunga di Hari Pahlawan, Ajak Generasi Muda Lanjutkan Semangat Perjuangan

Kasus bermula pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di Dukuh Sidorejo, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Boyolali. Pelaku menyewa dua unit kendaraan Mitsubishi Colt 120 SS milik Purwanto (50), dengan perjanjian sewa selama 10 hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan, melainkan digadaikan kepada pihak lain.

Setelah merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepogo. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cepogo bersama Tim Resmob Polres Boyolali segera melakukan penyelidikan mendalam. Dengan kerja keras dan analisis lapangan, pelaku berhasil dilacak dan diamankan.

Baca Juga  Dari Rasa Ingin Tahu Menjadi Inspirasi: Juliana Sheila Tampubolon, Duta Genre 2024 yang Siap Bawa Nama Salatiga ke Kancah Provinsi

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya:

1. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari dua unit Mitsubishi Colt 120 SS.

2. Satu unit Mitsubishi Colt 120 SS dengan nomor polisi AD 9549 WW beserta STNK atas nama H. Budi SE, warga Andong, Boyolali.

Barang bukti tersebut menjadi kunci dalam pembuktian kasus penipuan dan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga  Pilar Baru Pemasyarakatan: Pelantikan Pejabat di Kanwil Ditjenpas Jateng Songsong Era Transformasi

Kapolres Boyolali berharap pengungkapan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi penyewaan kendaraan. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan identitas penyewa dengan benar dan menggunakan kontrak resmi dalam transaksi untuk mencegah kejadian serupa,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa Polres Boyolali terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami akan menindak tegas semua pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Boyolali,” tambahnya.

Baca Juga  Lantik 18 Pejabat Baru, Kakanwil Ditjenpas Jateng Tekankan Adaptasi dan Sinergi

Korban, Purwanto, menyampaikan rasa terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah bekerja cepat menyelesaikan kasus ini. “Saya berterima kasih kepada Polsek Cepogo dan Polres Boyolali atas bantuannya. Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Pelaku kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Dengan keberhasilan ini, Polsek Cepogo dan Polres Boyolali kembali menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Perubahan Dimulai: Sidang Paripurna Tetapkan Robby-Nina sebagai Pemimpin Salatiga, Siap Wujudkan Salatiga Mendunia

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindak kriminal serupa. (*)

Berita Terkait

Salatiga Eco Park (SAE), Destinasi Wisata Edukasi Ramah Lingkungan
Polsek Sidorejo Respon Cepat Laporan Warga Mengamuk di Soka Lembah Hijau
Hari Pers Nasional Jateng 2026, PWI Dorong Sinergi Pers dan Akademisi
PWI Pusat Gelar Retret 2026, Perkuat Peran Pers Nasional
Bocah Perempuan Tewas dalam Perampokan di Karanggede
Ratusan Siswa SMAN 2 Kudus Diduga Keracunan Makanan MBG
Motor Tabrak Truk Elpiji di Bergas, Satu Orang Meninggal Dunia
Perahu Hanyut di Rawa Pening, Nelayan Bawen Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:37

Salatiga Eco Park (SAE), Destinasi Wisata Edukasi Ramah Lingkungan

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:17

Polsek Sidorejo Respon Cepat Laporan Warga Mengamuk di Soka Lembah Hijau

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:06

Hari Pers Nasional Jateng 2026, PWI Dorong Sinergi Pers dan Akademisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:51

PWI Pusat Gelar Retret 2026, Perkuat Peran Pers Nasional

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:21

Bocah Perempuan Tewas dalam Perampokan di Karanggede

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:00

Motor Tabrak Truk Elpiji di Bergas, Satu Orang Meninggal Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:16

Perahu Hanyut di Rawa Pening, Nelayan Bawen Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:34

Mendahului dari Kiri, Pengendara Motor Tewas di Jalan Lingkar Salatiga

Berita Terbaru

Anggota Polsek Karanggede saat melakukan Olah TKP Sementara.

BERITA JATENG

Bocah Perempuan Tewas dalam Perampokan di Karanggede

Jumat, 30 Jan 2026 - 01:21