Gengsi Berujung Bui: Polres Lamongan Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak dan Aksi Begal Guncang Lamongan

- Editor

Sabtu, 5 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Iswahyudi Artya

Editor: W Widodo

LAMONGAN | BL – Polres Lamongan kembali mengungkap dua kasus besar yang mengguncang ketenangan warga, yaitu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pengeroyokan anak di bawah umur. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 2 Oktober 2024, Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Condroputra, menyatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap sejumlah tersangka terkait dua kasus tersebut, yang sebelumnya sempat meresahkan masyarakat di beberapa kecamatan.

Salah satu kasus yang mendapat sorotan adalah pengeroyokan terhadap dua anak di Kecamatan Sugio pada 8 September 2024. Dua tersangka berinisial PB dan MA akhirnya berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke Sumenep. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di sebuah warung kopi, di mana kedua korban yang masih di bawah umur mengalami luka-luka serius pada bagian kepala dan tubuh akibat tindakan brutal para pelaku.

Baca Juga  Bus Pariwisata Rombongan Pelajar Tabrak Truk di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas

Kapolres menjelaskan bahwa motif pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa gengsi yang dimiliki oleh para pelaku terkait perguruan silat mereka. “Pelaku ingin menjaga nama baik perguruan, namun cara yang dipilih malah merugikan orang lain dan berujung pada tindakan kriminal,” ungkap AKBP Bobby dalam keterangannya.

Atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur mengenai pengeroyokan, dan diancam hukuman penjara hingga 7 tahun. “Kami berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah terpancing emosi, apalagi sampai melakukan kekerasan yang merugikan orang lain,” lanjut Kapolres.

Sementara itu, di Kecamatan Tikung, dua pemuda yang masing-masing berasal dari Bandung dan Pati tertangkap usai melakukan pencurian dengan kekerasan. Salah satu pelaku yang baru berusia 13 tahun berinisial RS, mengalami babak belur setelah ditangkap warga setempat usai aksinya diketahui.

Baca Juga  Kunjungan Mengejutkan! Kakanwil Ditjenpas Jateng Sidak Rutan Salatiga, Ini Jelasnya 

Menurut AKP I Made Suryadinata, Kasat Reskrim Polres Lamongan, RS dan rekannya berinisial D, yang kini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), melakukan aksi begal dengan cara yang sadis. Mereka menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, lalu merampas kendaraan tersebut. Motif dari aksi mereka, ungkap AKP Made, tidak lain karena keterbatasan ekonomi dan status pengangguran.

Penangkapan para pelaku dilakukan setelah polisi berhasil melacak sepeda motor curian yang telah dijual kepada seorang penadah. “Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku menunjukkan betapa nekatnya mereka, dan kami akan terus mengejar pelaku lainnya yang masih buron,” tambah AKP Made.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, yang dapat membawa mereka pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Lamongan menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan dan akan terus memperkuat pengamanan di wilayah mereka.

Baca Juga  Truk Muat Ribuan Botol Arak Bali Dicegat: Sopir Banjur Kaget!"

Melalui dua pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari berbagai aksi kriminal. Kapolres AKBP Bobby Condroputra menutup konferensi pers dengan menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar agar bebas dari tindak kriminal.

“Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan rasa aman di Lamongan. Tindakan kekerasan dan pencurian seperti ini tidak boleh dibiarkan, dan kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melanggar hukum,” tegasnya.

Dengan ungkapan ini, diharapkan bahwa ketegasan aparat dalam menindak para pelaku kriminal dapat meminimalisir kejadian serupa di masa depan, serta mendorong masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan di wilayahnya masing-masing. (*)

 

Berita Terkait

Dahului Truk dari Kiri, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Tengaran
Ramadan di Rutan Salatiga, Momentum Introspeksi dan Pembentukan Karakter
Wakil Wali Kota Salatiga Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Video Komplain MBG di SD Dukuh 05 Viral, Sekolah dan SPPG Buka Suara
Polda Jateng Bongkar 318 Kasus Narkoba dalam 47 Hari, 386 Tersangka Diamankan
Longsor Tutup Akses Jalan Desa, Koramil 10/Sumowono Lakukan Kerja Bakti Darurat
Gubernur Jateng Apresiasi Petani Saat Panen Raya di Kabupaten Semarang
Sepanjang Ramadan, 150 UMKM Ramaikan Jalan Langensuko dan Margosari
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:00

Dahului Truk dari Kiri, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Tengaran

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:40

Ramadan di Rutan Salatiga, Momentum Introspeksi dan Pembentukan Karakter

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:23

Wakil Wali Kota Salatiga Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Senin, 2 Maret 2026 - 05:33

Video Komplain MBG di SD Dukuh 05 Viral, Sekolah dan SPPG Buka Suara

Senin, 23 Februari 2026 - 17:48

Polda Jateng Bongkar 318 Kasus Narkoba dalam 47 Hari, 386 Tersangka Diamankan

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:31

Gubernur Jateng Apresiasi Petani Saat Panen Raya di Kabupaten Semarang

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:11

Sepanjang Ramadan, 150 UMKM Ramaikan Jalan Langensuko dan Margosari

Rabu, 18 Februari 2026 - 04:12

Sambut Ramadan, Rutan Salatiga Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Binaan

Berita Terbaru