Gengsi Berujung Bui: Polres Lamongan Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak dan Aksi Begal Guncang Lamongan

- Editor

Sabtu, 5 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Iswahyudi Artya

Editor: W Widodo

LAMONGAN | BL – Polres Lamongan kembali mengungkap dua kasus besar yang mengguncang ketenangan warga, yaitu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pengeroyokan anak di bawah umur. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 2 Oktober 2024, Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Condroputra, menyatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap sejumlah tersangka terkait dua kasus tersebut, yang sebelumnya sempat meresahkan masyarakat di beberapa kecamatan.

Salah satu kasus yang mendapat sorotan adalah pengeroyokan terhadap dua anak di Kecamatan Sugio pada 8 September 2024. Dua tersangka berinisial PB dan MA akhirnya berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke Sumenep. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di sebuah warung kopi, di mana kedua korban yang masih di bawah umur mengalami luka-luka serius pada bagian kepala dan tubuh akibat tindakan brutal para pelaku.

Baca Juga  Pemkab Sidoarjo Berikan Bantuan Rp 5 Juta per Pedagang Pasar Sepanjang: Aksi Cepat Pulihkan Ekonomi Pascakebakaran

Kapolres menjelaskan bahwa motif pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa gengsi yang dimiliki oleh para pelaku terkait perguruan silat mereka. “Pelaku ingin menjaga nama baik perguruan, namun cara yang dipilih malah merugikan orang lain dan berujung pada tindakan kriminal,” ungkap AKBP Bobby dalam keterangannya.

Atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur mengenai pengeroyokan, dan diancam hukuman penjara hingga 7 tahun. “Kami berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah terpancing emosi, apalagi sampai melakukan kekerasan yang merugikan orang lain,” lanjut Kapolres.

Sementara itu, di Kecamatan Tikung, dua pemuda yang masing-masing berasal dari Bandung dan Pati tertangkap usai melakukan pencurian dengan kekerasan. Salah satu pelaku yang baru berusia 13 tahun berinisial RS, mengalami babak belur setelah ditangkap warga setempat usai aksinya diketahui.

Baca Juga  Israel Declares UN Secretary-General Antonio Guterres Persona Non Grata Following Iranian Missile Strike

Menurut AKP I Made Suryadinata, Kasat Reskrim Polres Lamongan, RS dan rekannya berinisial D, yang kini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), melakukan aksi begal dengan cara yang sadis. Mereka menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, lalu merampas kendaraan tersebut. Motif dari aksi mereka, ungkap AKP Made, tidak lain karena keterbatasan ekonomi dan status pengangguran.

Penangkapan para pelaku dilakukan setelah polisi berhasil melacak sepeda motor curian yang telah dijual kepada seorang penadah. “Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku menunjukkan betapa nekatnya mereka, dan kami akan terus mengejar pelaku lainnya yang masih buron,” tambah AKP Made.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, yang dapat membawa mereka pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Lamongan menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan dan akan terus memperkuat pengamanan di wilayah mereka.

Baca Juga  Semangat Ukhuwah dan Kemandirian: Ribuan Pramuka SIT Bersaing dalam Kemwil IX di Kabupaten Semarang

Melalui dua pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari berbagai aksi kriminal. Kapolres AKBP Bobby Condroputra menutup konferensi pers dengan menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar agar bebas dari tindak kriminal.

“Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan rasa aman di Lamongan. Tindakan kekerasan dan pencurian seperti ini tidak boleh dibiarkan, dan kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melanggar hukum,” tegasnya.

Dengan ungkapan ini, diharapkan bahwa ketegasan aparat dalam menindak para pelaku kriminal dapat meminimalisir kejadian serupa di masa depan, serta mendorong masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan di wilayahnya masing-masing. (*)

 

Berita Terkait

Berniat Mencari Rosok: Sutrisno Temukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan Terbungkus Plastik 
Jalin Harmoni Lintas Iman, Kapolres Semarang Turun Langsung Kawal Perjalanan Bhiksu Thudong
HIPMI Salatiga Tancap Gas, Pemkot Siap Kawal Ekonomi Kota ke Level Nasional
Bersih dari Korupsi, Kabupaten Semarang Tegaskan Pengawasan Ketat Distribusi Pupuk Bersubsidi
Langkah Suci Dari Salatiga: Walikota Salatiga Lepas 168 Calon Jemaah Haji Kloter 38
Tragedi di Kajambe: Truk Pasir Rem Blong Tewaskan 11 Guru, 6 Alami Luka
Merajut Kebersamaan, Korem 073/Makutarama Hangatkan Dusun Tawang dengan Silaturahmi dan Sinergi
Danrem 073/Makutarama Hadiri Upacara Hardiknas 2025, Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:06

Berniat Mencari Rosok: Sutrisno Temukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan Terbungkus Plastik 

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:32

Jalin Harmoni Lintas Iman, Kapolres Semarang Turun Langsung Kawal Perjalanan Bhiksu Thudong

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:40

HIPMI Salatiga Tancap Gas, Pemkot Siap Kawal Ekonomi Kota ke Level Nasional

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:18

Bersih dari Korupsi, Kabupaten Semarang Tegaskan Pengawasan Ketat Distribusi Pupuk Bersubsidi

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:07

Langkah Suci Dari Salatiga: Walikota Salatiga Lepas 168 Calon Jemaah Haji Kloter 38

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:08

Merajut Kebersamaan, Korem 073/Makutarama Hangatkan Dusun Tawang dengan Silaturahmi dan Sinergi

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:35

Danrem 073/Makutarama Hadiri Upacara Hardiknas 2025, Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:40

Salatiga Ukir Sejarah di Hardiknas 2025: Ribuan Pelajar Senam Bersama, Pecahkan Rekor LEPRID Kado Istimewa Untuk Indonesia 

Berita Terbaru