Empat Polisi Gadungan di Jatim Berhasil Diringkus: Taktik Pemerasan Berkedok Penegak Hukum Dibongkar!

- Editor

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ninis Indrawati
Editor: W Widodo

SURABAYA | BL – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap jaringan pemerasan dengan modus penyamaran sebagai polisi. Empat tersangka yang terlibat dalam aksi ini kini telah ditangkap dan diproses hukum. Penangkapan diumumkan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/10) di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Dalam pernyataannya, Kombes Pol Dirmanto menyebutkan bahwa empat tersangka tersebut terdiri dari HRP (36), KA alias RT (46), dan MAA alias OOL (23) yang semuanya berasal dari Sidoarjo, serta MRF (21), seorang mahasiswa asal Gresik. Mereka berempat diduga melakukan aksi pemerasan secara terorganisir dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.

AKBP Suryono, Wadirreskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika MRF, yang merupakan kenalan korban, mengajak korban untuk membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu pada 1 September 2024. Setelah mengonsumsi narkoba di kawasan Semampir, Surabaya, MRF meminta korban untuk menyimpan sisa sabu di dompetnya.

Baca Juga  Turut Dukung Komitmen Program 100 Hari Kerja Presiden RI, Polisi Semampir Gagalkan Perjudian Online di Surabaya

Perjalanan menuju Jenggolo, Sidoarjo, menjadi titik pemerasan ketika tiga tersangka lainnya, HRP, KA alias RT, dan MAA alias OOL, mencegat korban di depan sebuah Indomaret. Para pelaku mengaku sebagai anggota Polda Jatim, memaksa korban masuk ke mobil, dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Selama aksi pemerasan, para tersangka bahkan sempat menghubungi paman korban untuk bernegosiasi mengenai jumlah tebusan. Dari tuntutan awal sebesar Rp 50 juta, uang tebusan berhasil dinegosiasikan menjadi Rp 15 juta. Namun, korban yang merasa tertekan akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Surabaya Berduka: Kecelakaan Lalu Lintas Akibatkan Korban Jiwa dan Luka Berat

Setelah menerima laporan dari korban, Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan intensif. Tidak butuh waktu lama, keempat tersangka berhasil dibekuk oleh petugas. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, uang tunai, STNK motor, korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk mengintimidasi korban, serta borgol yang digunakan saat aksi berlangsung.

AKBP Suryono mengungkapkan bahwa setiap tersangka memiliki peran tersendiri dalam kejahatan ini. HRP bertugas mencari target dan menyiapkan lokasi untuk memantau korban. Sementara itu, KA alias RT dan MAA alias OOL bertanggung jawab dalam menodong korban serta memborgolnya. Sedangkan MRF, yang juga merupakan kenalan korban, adalah dalang di balik seluruh rencana kejahatan ini.

Baca Juga  Forkopimda Salatiga Kunjungi Rutan: Tinjau Kesiapan Natal dan Tahun Baru

Keempat tersangka kini harus menghadapi proses hukum sesuai Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP terkait pemerasan dan penahanan secara paksa. Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai hingga sembilan tahun penjara.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan memberantas segala bentuk kejahatan yang melibatkan penyalahgunaan identitas aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala tindakan kriminal yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada individu yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa bukti jelas. Polda Jatim memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum demi melindungi warga dari segala bentuk kejahatan. (*)

Berita Terkait

Pemkot Salatiga Jemput Jemaah Haji di Donohudan: Sambut Penuh Haru, Doakan Jadi Haji Mabrur
Kapolres Turun Langsung, Ketua API Jateng Berikan Apresiasi Pengamanan Humanis Polres Salatiga
Kawal Aksi Demo ODOL dengan Humanis, Polres Salatiga Pastikan Aspirasi Sopir Truk Tersampaikan Tanpa Gesekan
Merawat Warisan Lewat Festival: Sidomukti Tunjukkan Harmoni Budaya, UMKM, dan Gaya Hidup Sehat
Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Diamankan Warga Usai Curi Pakaian Dalam Wanita
Bukan Sekadar Transit, Literasi di Ujung Jalan: Terminal Tingkir Kini Hadirkan Ruang Edukatif Bagi Penumpang
Robby Serukan Aksi Nyata: Salatiga Mantapkan Langkah Jadi Kota Zero Waste, Komunitas dan Perusahaan Diganjar Apresiasi Pemkot
Dari Panggung Gunungan ke Panggung Nasional: Giring Nidji Ajak Salatiga Majukan Budaya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 15:50

Pemkot Salatiga Jemput Jemaah Haji di Donohudan: Sambut Penuh Haru, Doakan Jadi Haji Mabrur

Senin, 23 Juni 2025 - 15:45

Kapolres Turun Langsung, Ketua API Jateng Berikan Apresiasi Pengamanan Humanis Polres Salatiga

Senin, 23 Juni 2025 - 15:39

Kawal Aksi Demo ODOL dengan Humanis, Polres Salatiga Pastikan Aspirasi Sopir Truk Tersampaikan Tanpa Gesekan

Senin, 23 Juni 2025 - 14:22

Merawat Warisan Lewat Festival: Sidomukti Tunjukkan Harmoni Budaya, UMKM, dan Gaya Hidup Sehat

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:10

Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Diamankan Warga Usai Curi Pakaian Dalam Wanita

Senin, 16 Juni 2025 - 03:59

Robby Serukan Aksi Nyata: Salatiga Mantapkan Langkah Jadi Kota Zero Waste, Komunitas dan Perusahaan Diganjar Apresiasi Pemkot

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:28

Dari Panggung Gunungan ke Panggung Nasional: Giring Nidji Ajak Salatiga Majukan Budaya

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:06

Bukan Sekadar Seduh: 11 Desa Kaloran Gali Ilmu Bisnis Kopi untuk Tembus Ekspor

Berita Terbaru