Sabit Berujung Tragis: Polsek Klego Ungkap Kasus Sabit Ilegal dan Luka Berat di Boyolali, Ini Jelasnya 

- Editor

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

BOYOLALI | BL  – Kepolisian Sektor Klego, Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang menyebabkan luka berat. Kejadian yang menyisakan trauma ini terjadi pada Selasa dini hari, 31 Desember 2024, di Dukuh Klego, Desa Klego, Kecamatan Klego, Boyolali, sekitar pukul 02.00 WIB.

Insiden bermula ketika R (22), seorang mahasiswa asal Dukuh Pelang, Desa Bade, bersama teman-temannya, mengadakan pertemuan di rumah A (30), warga setempat. Menurut saksi, mereka diketahui mengonsumsi minuman keras sebelum konflik pecah.

Baca Juga  Progres Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen: Seksi Ambarawa-Bawen Dipun Target Rampung 2025

Tak lama, MVK alias P (29), warga Dukuh Ngembat, tiba di lokasi membawa sabit. Pelaku menuduh salah satu dari mereka telah mencuri ponselnya yang hilang. Tuduhan itu memicu ketegangan. R mencoba mengambil sabit dari tangan MVK untuk meredam situasi, tetapi usaha itu justru berakhir tragis. Sabit berkarat melukai kaki kanan R secara parah, hingga dokter memutuskan amputasi sebagai tindakan penyelamatan.

Kasus ini dilaporkan oleh P (54), seorang pedagang asal Jepara yang menjadi saksi di lokasi kejadian. Laporan dengan nomor SPKT/POLSEK KLEGO/POLRES BOYOLALI/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 3 Januari 2025 segera ditindaklanjuti oleh Polsek Klego.

Baca Juga  Koramil Bergas Giatkan Silaturahmi dengan Warga Lewat Aksi Sosial Door-to-Door

Petugas mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan MVK bersama barang bukti berupa sabit yang digunakan dalam insiden tersebut. Pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Klego, AKP Utomo, menjelaskan bahwa MVK dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 360 ayat (1) KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara membayangi pelaku.

Baca Juga  Tambang Ilegal di JLS Salatiga: Izin Agrowisata, Nyatanya Galian C, DPRD Geram, Desak Penutupan Permanen

Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas. “Tindakan seperti ini melanggar hukum dan dapat mengancam keselamatan orang lain. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti membawa senjata tajam tanpa hak, terutama dalam kondisi emosional atau di bawah pengaruh alkohol,” ujarnya, (05/01/2025).

Kapolsek Klego, AKP Utomo, menambahkan, “Masyarakat harus memahami bahwa konflik kecil bisa berujung fatal jika melibatkan senjata tajam. Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan meminta dukungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.”

Baca Juga  Senyap di Tengah Keramaian: Lelaki Paruh Baya Ditemukan Tewas di Parit Pasar Lanang

Korban R kini menjalani pemulihan pascaoperasi amputasi di salah satu rumah sakit di Boyolali. Polisi juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang bahaya senjata tajam, minuman keras, dan emosi yang tak terkendali. Kepolisian berharap kasus ini dapat mencegah insiden serupa di masa depan, serta mengingatkan semua pihak untuk menjaga ketertiban dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat. (*)

Berita Terkait

Wali Kota Salatiga Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Koperasi Kelurahan Merah Putih
Operasi Senyap Satresnarkoba Salatiga Bongkar Jaringan Sabu Ratusan Juta
Wali Kota Salatiga Sambut Hangat Profesor Arkeologi Dunia Bahas Kunjungan 35 Negara
Longsor Dini Hari di Kaliangkrik, Warga Terbangun oleh Suara Runtuhan Tanah
Salatiga Raih Dua Penghargaan Nasional Pembangunan Berkelanjutan, Wali Kota: Bukti Sinergi Semua Pihak
Kapolres Salatiga Jadi Irup di SMPN 1 Salatiga, Ajak Pelajar Jadi Generasi Disiplin dan Anti Narkoba
Parkir Sebentar, Avanza Milik Warga Boyolali Hangus Terbakar di Tingkir Salatiga
Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Kukuhkan 28 Pengurus Baru, Siap Perluas Akses Keadilan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:34

Wali Kota Salatiga Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Koperasi Kelurahan Merah Putih

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:17

Operasi Senyap Satresnarkoba Salatiga Bongkar Jaringan Sabu Ratusan Juta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:48

Wali Kota Salatiga Sambut Hangat Profesor Arkeologi Dunia Bahas Kunjungan 35 Negara

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:25

Longsor Dini Hari di Kaliangkrik, Warga Terbangun oleh Suara Runtuhan Tanah

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:49

Salatiga Raih Dua Penghargaan Nasional Pembangunan Berkelanjutan, Wali Kota: Bukti Sinergi Semua Pihak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:15

Parkir Sebentar, Avanza Milik Warga Boyolali Hangus Terbakar di Tingkir Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48

Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Kukuhkan 28 Pengurus Baru, Siap Perluas Akses Keadilan Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:58

Dari Saung Kelir, Sabar Subadri Tanamkan Kreativitas Sejak Dini Lewat Lukisan

Berita Terbaru