Laporan: Ady P
Editor: Imam Prabowo
KOTA MAGELANG | BL – Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh sindikat terorganisir. Sebanyak 9 tersangka ditangkap dalam operasi ini, dengan rincian 5 orang diproses di Polres Magelang Kota dan 4 lainnya di Polresta Magelang. Polisi juga menyita 5 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pengungkapan ini diumumkan pada Senin (23/12/2024) oleh Wakapolres Magelang Kota, KOMPOL Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H., mewakili Kapolres Magelang Kota AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H.
Aksi pencurian dilakukan di empat lokasi berbeda pada Jumat (13/12/2024) dan Selasa (17/12/2024), yang semuanya berada di wilayah Kota Magelang. Lokasi tersebut meliputi:
1. Parkiran kos di Kelurahan Kramat Selatan.
2. Parkiran kos di Jalan Tentara Genie Potrobangsan.
3. Kos di Jalan Gang Jawa, Kelurahan Potrobangsan.
4. Parkiran rumah kos di Jalan Kapten Yahya, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.
Berikut identitas dan peran dari para tersangka yang ditangkap:
Diproses di Polres Magelang Kota:
1. NS (22), asal Lampung Timur, bertugas membawa barang bukti (BB) saat eksekusi.
2. AN (21), asal Indramayu, mengangkut Honda CRF dan Kawasaki D’Tracker ke penadah.
3. FR (27), asal Indramayu, membawa Honda Scoopy warna navy ke penadah.
4. AM (24), asal Indramayu, mengangkut Honda Beat Deluxe warna navy ke penadah.
5. AA (24), asal Indramayu, membawa Honda Beat warna magenta ke penadah.
Diproses di Polresta Magelang:
1. JU (26), asal Lampung Timur, berperan sebagai eksekutor.
2. TH (33), asal Indramayu, mengangkut barang bukti.
3. ES (41), asal Indramayu, turut mengangkut barang bukti.4. HD (26), asal Indramayu, bertugas sebagai pengangkut barang bukti.
Polres Magelang Kota juga menetapkan seorang tersangka lainnya sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka tersebut adalah Asep Rudi (34), warga Dusun Langek, Desa Jatimulya, Kecamatan Trisi, Indramayu. Dia diduga sebagai otak sindikat ini dan kini dalam pengejaran pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 5 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe, antara lain Honda CRF, Kawasaki D’Tracker, Honda Scoopy warna navy, dan dua unit Honda Beat.
Kapolres Magelang Kota menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda atau perangkat pengaman tambahan pada kendaraan bermotor. “Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan demi menjaga keamanan di wilayah Kota Magelang,” ujar Kapolres.
Polres Magelang Kota juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (*)