Apakah Akulaku Paylater Termasuk Pinjol? Begini Penjelasannya!

- Editor

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 November 2024 – Di tengah meningkatnya popularitas layanan pembiayaan digital, di Indonesia, banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah layanan Akulaku Paylater termasuk dalam kategori pinjaman online (pinjol). Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk kamu memahami perbedaan antara layanan pembiayaan digital dan pinjaman online serta bagaimana
Akulaku Paylater beroperasi.

Akulaku Paylater adalah salah satu produk yang ditawarkan oleh PT Akulaku Finance Indonesia dan berfungsi sebagai layanan pembiayaan digital. Dengan Akulaku Paylater, pengguna bisa berbelanja di berbagai e-commerce atau mitra merchant tanpa harus membayar di muka, dan pembayaran dapat dilakukan dengan metode cicilan. Berbeda dengan layanan pinjaman tunai, Akulaku Paylater lebih berfokus pada kemudahan belanja dengan skema cicilan.

Baca Juga  Bitcoin Mencapai Level Baru USD $110.000, Siap Menjadi Cadangan Aset?

ImageImageImage

Perbedaan Paylater dan Pinjaman Online (Pinjol) Meskipun sekilas tampak mirip, ada beberapa perbedaan utama antara Paylater dan pinjaman online (pinjol):

1. Pinjol biasanya memberikan pinjaman tunai yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti kebutuhan darurat atau konsumsi sehari-hari. Sementara itu, Fitur Paylater uang disediakan oleh PT Akulaku Finance Indonesia adalah layanan pembiayaan yang khusus digunakan untuk konsumen berbelanja produk, barang dan layanan, melalui merchant bukan pinjaman tunai.

Baca Juga  Indogo.id Meluncurkan Program LenFarm untuk Mendukung Digitalisasi Peternakan

2. Pengguna Paylater tidak menerima dana tunai, melainkan diberikan kemudahan untuk membeli produk, barang atau layanan melalui merchant, pengguna juga dapat dengan bebas untuk memilih tenor cicilan mulai dari 1,3,6,9 dan 12 bulan. berbeda dengan pinjol, di mana pengguna akan menerima dana tunai yang ditransfer ke rekening pengguna untuk digunakan secara bebas.

3. Paylater beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) multifinance, yang menjamin bahwa layanan ini sesuai dengan regulasi keuangan yang berlaku. Pinjaman online yang resmi juga harus terdaftar di OJK, namun banyak pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dan sering kali merugikan konsumen.

Baca Juga  Traders, Mau Tiket DWP? Ikuti Promo Swap Dupoin Sekarang!

Jadi, apakah Akulaku Paylater termasuk pinjol? Jawabannya adalah tidak. Meskipun Akulaku Paylater adalah layanan pembiayaan digital, fungsinya berbeda dengan pinjaman online. Akulaku Paylater berfokus pada pembiayaan melalui merchant untuk pembelian barang atau jasa dengan cicilan, sementara pinjol lebih mengarah pada pinjaman tunai. Dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Akulaku Paylater memastikan bahwa layanan yang ditawarkan sesuai dengan regulasi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Berita Terkait

Arfiana Maulina, Pendiri WateryNation Menjadi Juri Kompetisi Eco-Filter untuk Menginspirasi Generasi Muda dalam Inovasi Air Bersih
Pelanggan Sebut Taksi Listrik Evista yang Terbaik
APCO Digital Twin: Visualisasi Real-Time dan Monitoring Cerdas untuk Optimalisasi Aset
Transformasi Dunia Kerja dengan AI: Telkom Indonesia dan SuratPlus Dorong Literasi Digital di Kalangan Pelajar
Apa Itu Omnichannel? Kenapa Sangat Penting untuk Bisnis?
Mengenal BlockDAG: Teknologi Blockchain Masa Depan dengan Potensi Harga Fantastis
Kolaborasi Port Academy dan Mitra Industri Hadirkan Diklat IMO 3.25 di Lhokseumawe
Port Academy dan PT Phoenix Resources International Kolaborasi dalam Diklat IMO OPRC Level 1

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:13

Arfiana Maulina, Pendiri WateryNation Menjadi Juri Kompetisi Eco-Filter untuk Menginspirasi Generasi Muda dalam Inovasi Air Bersih

Senin, 10 Maret 2025 - 22:47

Pelanggan Sebut Taksi Listrik Evista yang Terbaik

Senin, 10 Maret 2025 - 21:01

APCO Digital Twin: Visualisasi Real-Time dan Monitoring Cerdas untuk Optimalisasi Aset

Senin, 10 Maret 2025 - 18:01

Transformasi Dunia Kerja dengan AI: Telkom Indonesia dan SuratPlus Dorong Literasi Digital di Kalangan Pelajar

Senin, 10 Maret 2025 - 05:19

Apa Itu Omnichannel? Kenapa Sangat Penting untuk Bisnis?

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:23

Mengenal BlockDAG: Teknologi Blockchain Masa Depan dengan Potensi Harga Fantastis

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:18

Kolaborasi Port Academy dan Mitra Industri Hadirkan Diklat IMO 3.25 di Lhokseumawe

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:15

Port Academy dan PT Phoenix Resources International Kolaborasi dalam Diklat IMO OPRC Level 1

Berita Terbaru