Kejaksaan Agung Tahan Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula: Di Balik Teriakan Perubahan, Dugaan Skema Lepas dari Jeratan Hukum!

- Editor

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|BL – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, setelah penyelidikan intensif menunjukkan keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi impor gula. Mantan pejabat ini, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 2015 hingga 2016, kini menghadapi dakwaan atas perannya dalam mengizinkan impor gula kristal mentah yang dinilai merugikan negara.

Awal Mula Kasus yang Mengundang Kecurigaan

Kasus ini mencuat ketika Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor 105 ribu ton gula kristal mentah di tengah kondisi surplus gula dalam negeri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa impor tersebut tidak melalui koordinasi resmi antar-instansi, seperti yang seharusnya dilakukan, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kejanggalan ini menjadi titik awal penyelidikan yang lebih mendalam atas izin yang dikeluarkan tanpa prosedur yang sesuai.

Baca Juga  Hari Armada RI 2024: TNI AL Perkuat Kebersamaan Melalui Olahraga Bersama di Surabaya

Mengungkap Modus Operandi: Di Balik Izin Impor

Investigasi Kejagung menunjukkan modus operandi yang cukup mencolok. Berdasarkan hasil rapat Kemenko Perekonomian pada Desember 2015, diprediksi bahwa Indonesia akan membutuhkan gula kristal putih pada 2016. Namun, alih-alih mengimpor gula kristal putih, Tom Lembong memberikan izin untuk impor gula kristal mentah. Gula mentah tersebut kemudian diolah oleh perusahaan swasta yang hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi. Setelah diolah, gula ini dijual ke masyarakat dengan harga yang jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 16.000 per kilogram, sedangkan HET saat itu hanya Rp 13.000 per kilogram.

Baca Juga  Muh Haris: Saatnya Indonesia Taklukkan Dunia Lewat Energi Panas Bumi 2029

Peran PT PPI dan Kerugian Besar Negara

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ikut terseret dalam kasus ini. Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI saat itu, Charles Sitorus, memerintahkan bawahannya untuk mengadakan pertemuan dengan pihak swasta guna menjalankan impor gula tersebut. PT PPI, yang diduga menerima fee dari impor dan distribusi gula itu, menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar. Seiring berjalannya kasus, Charles Sitorus pun ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Tom Lembong.

Komentar Tom Lembong dan Dampak di Publik

Baca Juga  Nella Kharisma Goyang Bundaran HI, Sapa Prabowo-Gibran di Tengah Pesta Pelantikan

Usai penahanannya, Tom Lembong menyatakan akan menyerahkan proses hukum kepada Tuhan. Kejadian ini menciptakan gelombang opini di kalangan publik, terlebih karena Tom sebelumnya dikenal lantang menyerukan perubahan dan transparansi. Banyak pihak kini mempertanyakan apakah teriakan perubahan itu hanya untuk melepaskan diri dari jeratan hukum.

Kejaksaan Agung Tegaskan Komitmen untuk Transparansi

Kejaksaan Agung menyatakan akan menuntaskan kasus ini untuk menjaga kepercayaan publik. Mereka menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil sebagai contoh nyata bahwa kasus korupsi tidak akan diabaikan. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat agar tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dalam kebijakan yang berdampak besar bagi negara.

Red : jhon

Berita Terkait

Pemkot Salatiga Jemput Jemaah Haji di Donohudan: Sambut Penuh Haru, Doakan Jadi Haji Mabrur
Kapolres Turun Langsung, Ketua API Jateng Berikan Apresiasi Pengamanan Humanis Polres Salatiga
Kawal Aksi Demo ODOL dengan Humanis, Polres Salatiga Pastikan Aspirasi Sopir Truk Tersampaikan Tanpa Gesekan
Merawat Warisan Lewat Festival: Sidomukti Tunjukkan Harmoni Budaya, UMKM, dan Gaya Hidup Sehat
Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Diamankan Warga Usai Curi Pakaian Dalam Wanita
Bukan Sekadar Transit, Literasi di Ujung Jalan: Terminal Tingkir Kini Hadirkan Ruang Edukatif Bagi Penumpang
Robby Serukan Aksi Nyata: Salatiga Mantapkan Langkah Jadi Kota Zero Waste, Komunitas dan Perusahaan Diganjar Apresiasi Pemkot
Dari Panggung Gunungan ke Panggung Nasional: Giring Nidji Ajak Salatiga Majukan Budaya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 15:50

Pemkot Salatiga Jemput Jemaah Haji di Donohudan: Sambut Penuh Haru, Doakan Jadi Haji Mabrur

Senin, 23 Juni 2025 - 15:45

Kapolres Turun Langsung, Ketua API Jateng Berikan Apresiasi Pengamanan Humanis Polres Salatiga

Senin, 23 Juni 2025 - 15:39

Kawal Aksi Demo ODOL dengan Humanis, Polres Salatiga Pastikan Aspirasi Sopir Truk Tersampaikan Tanpa Gesekan

Senin, 23 Juni 2025 - 14:22

Merawat Warisan Lewat Festival: Sidomukti Tunjukkan Harmoni Budaya, UMKM, dan Gaya Hidup Sehat

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:10

Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Diamankan Warga Usai Curi Pakaian Dalam Wanita

Senin, 16 Juni 2025 - 03:59

Robby Serukan Aksi Nyata: Salatiga Mantapkan Langkah Jadi Kota Zero Waste, Komunitas dan Perusahaan Diganjar Apresiasi Pemkot

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:28

Dari Panggung Gunungan ke Panggung Nasional: Giring Nidji Ajak Salatiga Majukan Budaya

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:06

Bukan Sekadar Seduh: 11 Desa Kaloran Gali Ilmu Bisnis Kopi untuk Tembus Ekspor

Berita Terbaru