Laporan: Imam Prabowo
PEMALANG | BL – Jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berhasil mengamankan 11 Warga Negara Asing (WNA) dalam sebuah operasi besar-besaran. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto, dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.
Menurut Is Edy, dari total 11 WNA yang diamankan, delapan orang berasal dari China. Mereka diduga melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berkaitan dengan potensi gangguan terhadap ketertiban umum. “Kami mendapati bahwa WNA ini berpotensi mengganggu ketertiban umum dan sedang dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Is Edy menambahkan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran, tindakan keimigrasian berupa deportasi akan diterapkan. “Kegiatan ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara pihak imigrasi dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi mengenai keberadaan WNA yang dapat mengganggu ketertiban,” katanya.
Dalam penjelasannya, Is Edy juga mengungkapkan beberapa tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Di antaranya adalah perilaku menggunakan jasa tukang bangunan lokal tanpa memberikan imbalan yang layak serta melakukan ancaman kepada warga sekitar. “Perbuatan seperti ini jelas mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi “JAGRATARA” Tahap III yang dilaksanakan dari 7 hingga 9 Oktober 2024, sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Jawa Tengah. Operasi ini melibatkan pengawasan di 46 titik target yang tersebar di beberapa daerah, termasuk Kota Semarang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, dan daerah lainnya.
Dari total 245 WNA yang diawasi dalam operasi ini, tujuan utamanya adalah untuk mencegah pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara. “Kami ingin memastikan bahwa semua penggunaan izin tinggal oleh WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Is Edy.
Dalam konferensi pers tersebut, Is Edy didampingi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joko Surono, serta beberapa Kepala Kantor Imigrasi di Jawa Tengah. Melalui kegiatan ini, Keimigrasian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait keberadaan orang asing di wilayahnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)