10 Tersangka Aksi Anarkis di Mapolda Jateng, Polisi Ungkap Peran Pelaku Pelempar Batu hingga Bom Molotov

- Editor

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | BESOKLAGI.COM – Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan ketegasan dalam menangani aksi anarkis yang terjadi saat unjuk rasa di Mapolda Jateng pada Jumat (29/8/2025). Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menetapkan 10 orang tersangka yang terbukti terlibat dalam kericuhan tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wadir Reskrim Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Selasa (9/9/2025) siang. Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Jarot menjelaskan bahwa pihaknya baru saja menetapkan tiga orang tersangka tambahan dengan peran berbeda dalam aksi anarkis itu. Mereka adalah DMY (22), MHF (21), dan VQA (17).

“Ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang cukup serius dalam aksi anarkis. Mulai dari melempari batu hingga membuat dan melempar bom molotov ke arah petugas,” ungkap AKBP Jarot.

Detail Peran Tersangka

DMY (22), karyawan swasta asal Genuk, Kota Semarang, diketahui melakukan perlawanan terhadap petugas Raimas. Ia melempari aparat dengan batu berulang kali hingga menyebabkan sejumlah petugas mengalami luka.

Baca Juga  Truk Box Nyasar ke Medan Tawuran, Dua Sopir Dikeroyok Brutal di Tengah Malam

MHF (21), pemuda asal Bogor, diduga sebagai pembuat bom molotov. Ia menyimpan bom dalam tas, menyalakan, dan melemparkannya ke arah petugas yang tengah melakukan pengamanan. Aksinya dinilai sangat membahayakan karena berpotensi menimbulkan kebakaran.

VQA (17), remaja asal Kota Semarang, diamankan setelah melempari batu ke arah petugas serta merusak fasilitas umum saat unjuk rasa berlangsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya:

DMY dikenakan pasal 214 KUHP subs 213 KUHP subs 212 KUHP subs 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan penjara.

MHF dijerat pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara.

VQA dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga  Dari Politik ke Hiburan: PT MNN Media Indonesia Luncurkan GosipHangat.com, Portal Hiburan Dengan Gaya Berbeda

“Terhadap tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subs 213 KUHP subs 212 KUHP subs 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan. Tersangka MHF kami jerat dengan pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara. Dan tersangka VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara,” jelas AKBP Jarot.

Mayoritas Pelaku Masih Anak-anak

Meski banyak orang diamankan saat aksi, hampir seluruhnya telah dibebaskan usai menjalani pemeriksaan dan pembinaan. Jarot menekankan bahwa sebagian besar yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut adalah anak-anak.

“Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah yang telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP. Sehingga terhadap para tersangka tersebut dapat dilanjutkan perkaranya,” ujarnya.

Hingga kini, total ada 10 orang tersangka dalam kasus tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka baru seiring dengan masih berlangsungnya proses penyelidikan.

Baca Juga  Kapolres Boyolali Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Candi 2024: Dari Personel Juga CCTV hingga Pengawasan Jalur Tol

“Untuk pelaku aksi anarkis di lokasi lain (pembakaran mobil di kantor gubernur dan perusakan pos polisi) juga masih kami dalami. Saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan,” tandas Jarot.

Polda Jateng: Aspirasi Harus Disampaikan Secara Bermartabat

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polri tetap menghargai hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, aksi tersebut harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Polri adalah pengawal demokrasi, kehadiran petugas di lapangan adalah untuk memfasilitasi aspirasi yang disampaikan serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Kami himbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang santun, damai, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru menimbulkan keresahan, kerusakan, ataupun merugikan orang lain. Mari bersama-sama kita jaga keamanan, ketertiban, serta kondusifitas di Jawa Tengah,” pungkas Artanto. (*)

Berita Terkait

Kodim 0714/Salatiga Gandeng Komunitas Rubicon Off Road Bangun Jembatan untuk Warga
Pelayanan Ramah Lansia: Satlantas Salatiga Resmikan Loket Prioritas BPKB
Polisi di Salatiga Bantu Warga Kehabisan Bensin, Aksi Humanis Aiptu Hery Tuai Apresiasi
Pengurus PWI Jateng 2025–2030 Resmi Dilantik, Diapresiasi sebagai Pengurus yang Komplet dan Kompak
Wali Kota Salatiga Resmikan 908 PPPK pada Upacara HUT ke-54 KORPRI
Remaja 16 Tahun Tewas dalam Kecelakaan di Salatiga, Polisi Kejar Kendaraan yang Terlibat
Kodim 0714/Salatiga dan Komunitas “Jaga Tirta” Bersinergi Bersihkan Sungai Kridanggo
Satpas Salatiga Edukasi Ojol soal SIM Lewat Program Sosialisasi dan Sarapan Gratis

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:13

Kodim 0714/Salatiga Gandeng Komunitas Rubicon Off Road Bangun Jembatan untuk Warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 03:57

Pelayanan Ramah Lansia: Satlantas Salatiga Resmikan Loket Prioritas BPKB

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:20

Polisi di Salatiga Bantu Warga Kehabisan Bensin, Aksi Humanis Aiptu Hery Tuai Apresiasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:21

Pengurus PWI Jateng 2025–2030 Resmi Dilantik, Diapresiasi sebagai Pengurus yang Komplet dan Kompak

Senin, 1 Desember 2025 - 07:37

Wali Kota Salatiga Resmikan 908 PPPK pada Upacara HUT ke-54 KORPRI

Jumat, 28 November 2025 - 05:30

Kodim 0714/Salatiga dan Komunitas “Jaga Tirta” Bersinergi Bersihkan Sungai Kridanggo

Jumat, 28 November 2025 - 03:00

Satpas Salatiga Edukasi Ojol soal SIM Lewat Program Sosialisasi dan Sarapan Gratis

Rabu, 26 November 2025 - 23:48

Tragedi Panen Jengkol: Basuwi Meninggal Usai Jatuh dari Pohon Setinggi 7 Meter

Berita Terbaru